Modifikasi Kendaraan Tidak Boleh Berlebihan Karena dapat melanggar Hukum

252

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Modifikasi kendaraan biasanya dilakukan untuk mempercantik kendaraan. Namun hati-hati, ternyata memodifikasi kendaraan bisa melanggar hukum dan saat ada gelaran razia pasti akan ditilang.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar Riyantoni, SE, menjelaskan bahwa pihak Dishub maupun Kepolisian perlu mensosialisasikan aturan untuk memodifikasi kendaraan. Dia menilai banyak kendaraan yang dimodifikasi dan menyebabkan perubahan tipe.

“Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil. Modifikasi ini menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran,” jelas Riyantoni

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Riyantoni mengatakan, perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan tetapi harus dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.

“Uji tipe yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan ini juga ada beberapa ketentuannya,” lanjut Riyantoni.
Untuk melakukan uji tipe sendiri, terdapat beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan. Pertama, modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan daru Agen Pemegang Merek (APM) kendaraan.

Kedua, modifikasi kendaraan wajib di bengkel umum yang ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan. dan ketiga, kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

“Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan melanggar hukum,”

Namun selama modifikasi yang dilakukan, tidak mengubah fungsi, tipe, kemampuan mesinnya, serta tetap aman, maka itu masih sah.

You might also like More from author