DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Penggunaa helm terutama bagi pengguna kendaraan roda dua adalah untuk keselamatan. Semua sudah diatur secara rinci salam UU LLAJ. Helm juga biasa dikenakan para pekerja sektor industri, dengan tujuan sama yaitu keselamatan.
Selama ini banyak pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm saat berkendaraan di jalan raya. Padahal, pengguna sepeda motor paling rawan menjadi korban kecelakaan di jalan.
“Tetap gunakan helm kapanpun dan dimana pun berkendara dengan sepeda motor, tentunya helm berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI),†sebut akun @kemenhub151.
Dia melanjutkan, pada dasarnya helm adalah alat keselamatan dan keamanan bagi pengendara motor.
Oleh karenanya, ketika petugas menilang karena tidak memakai helm, ini merupakan perhatian bagi keselamatan.
Dasar Hukum
Peraturan penggunaan helm SNI tertulis pada Pasal 57 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, “Perlengkapan sepeda motor berupa helm Standar Nasional Indonesia,†sebut akun resmi Kemenhub itu lagi.
Memakai helm, selain menjaga kepala, helm juga berfungsi menghalangi debu di wajah, menghalangi panas matahari ke kepala.
“Selanjutnya, penggunaan helm selain untuk hal-hal tadi helm juga dapat menaikkan nilai IPK, Indeks Prestasi Kegantengan/Kecantikan,†tegas dia.