Batas Kecepatan Berkendara yang Wajib Anda Ketahui

3,473

Mengapa balapan liar di luar sirkuit dilarang? Karena jalan raya tidak dibuat untuk balapan. Penggunaan jalan raya untuk balapan, khusus pada ajang tertentu saja. Selain itu, ada aturan tentang batas kecepatan maksimal kendaraan di jalan raya.

Pelanggaran atas aturan ini telah banyak memakan korban, aturan batas kecepatan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 111/2015. Permenhub ini dengan jelas mengatur batas kecepatan berkendaraan dalam berbagai kondisi.

Bukan hanya itu, Kemenhub juga menentukan sanksi bagi para pelanggar, sesuai UU No. 22/2009 Pasal 287 Ayat 5, yaitu pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.

“Kita terbitkan Permenhub No. 111 Tahun 2015, untuk membatasi kecepatan maksimal di jalan raya. Dengan harapan, bisa menekan angka kecelakaan dan pengemudi masih tetap bisa mengendalikan laju kendaraannya,” kata Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo, September silam, dikutip dari laman resmi Kemenhub.

Menurut dia, sesuai Permenhub ini, batas kecepatan di jalan tol luar kota, dan jalan tol dalam kota, bahkan di permukiman punya aturan berbeda. Selengkapnya, Pasal 3 Permenhub (berkas dalam .pdf) menyatakan, batas kecepatan di jalan bebas hambatan dalam kondisi arus bebas paling rendah 60 km/jam, dan paling tinggi 100 km/jam.

Untuk jalan antarkota, batas paling tinggi adalah 80 km/jam. Sementara di kawasan perkotaan, batas kecepatan paling tinggi 50 km/jam, tetapi di kawasan permukiman batas paling tinggi hanya 30 km/jam.

Jalan bebas hambatan (jalan tol) yang dimaksud dalam peraturan ini adalah jalan arteri primer dan kolektor primer. Jalan arteri primer, salah satu cirinya adalah memiliki lebar daerah manfaat jalan minimal 11 meter. Jalan kolektor primer, biasanya memiliki lebar badan jalan tidak kurang dari 7 meter.

Sedangkan jalan antarkota di antaranya jalan nasional, yaitu yang menghubungkan antar-ibukota provinsi; dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar-ibukota kabupaten/kota.

Adapun yang dimaksud jalan perkotaan, termasuk jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota. Terakhir, jalan permukiman, yaitu jalan lokal sekunder sebagai bagian dari jalan kota dan kabupaten.

“Fakta selama ini, banyak kasus kecelakaan di jalan raya karena faktor manusia atau human error. Salah satu melebihi batas kecepatan itu,” imbuh Sugihardjo. Oleh karena itu, Kemenhub sebagai otoritas transportasi sipil di tanah air, termasuk moda transportasi jalan, harus mengambil inisiatif untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas ini.

Peraturan yang ditetapkan Menhub Iganisus Jonan pada 28 Juli 2015 ini diberlakukan sesuai kondisi dan kelas jalannya, tetapi berlaku secara nasional. Meski demikian, ada catatan bahwa batas kecepatan itu dapat ditetapkan lebih rendah jika dipandang perlu, misalnya mengingat angka kecelakaan yang tinggi di jalan yang dimaksud.

Batas kecepatan ini seharusnya terpampang melalui rambu-rambu, serta instrumen keselamatan khusus di jalan raya. Ada yang pernah melihat rambu-rambu dimaksud? Andaipun tidak, Permenhub telah berlaku sehingga pelanggar tetap kena sanksi.

You might also like More from author