Pelanggaran Rambu Lalu Lintas Yang Sering Dilanggar Oleh Pengguna Jalan Raya

477

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Setiap Pengendara Kendaraan Mermotor dijalan Raya, pengendara tidak hanya dituntut untuk fokus dan waspada, tetapi juga menaati aturan seperti rambu-rambu lalu lintas.

Tapi sayangnya, keberadaan rambu lalu lintas itu seperti tak terlalu berguna. Beberapa pengendara masih suka tak mematuhi rambu lalu lintas.

Dari semua jenis rambu lalu lintas yang ada inilah keberadaan rambu lalu lintas yang sering dilanggar oleh pengendara di jalan raya.

  1. Dilarang Parkir dan Stop

Jika melihat rambu dengan huruf dicoret, artinya tak boleh parkir di lokasi tersebut. Tapi sayangnya, masih saja ada yang nekat. Hal itu berpotensi membuat lalu lintas macet. Jika tetap ngotot mau parkir di lokasi yang dilarang.

  1. Dilarang Putar Balik

Jika di sebuah jalan di tandai dengan rambu dilarang putar balik, bisa jadi itu adalah tempat putar bali dari jalur berlawanan atau mungkin di lokasi tersebut adalah jalan dengan intensitas kecepatan yang tinggi. Makanya, pengendara dilarang putar balik di situ.

  1. Dilarang Berbelok

Rambu ini juga kerap dilanggar oleh pemotor. Dari anak-anak yang baru bisa naik motor sampai kakek-nenek pun kerap tak patuhi rambu ini. Bagi yang sering melanggar aturan ini, mulailah sadar bahwa tindakanmu itu berbahaya.

  1. Dilarang Melintas

Biasanya rambu ini dipasang di jalan yang dibuat satu arah. Nah degan dalih supaya lebih dekat dan alasan bodoh lainnya, rambu dilarang melintas ini dilanggar begitu saja.

  1. Lampu Lalu Lintas (Traffic Light)

Pelanggaran paling umum saat ini ya nerobos lampu merah alias lampu lalu lintas. Padahal fungsi lampu ini untuk mengatur alur lalu lintas di persimpangan, supaya tak terjadi kecelaakaan.

You might also like More from author