Aturan Larangan Merokok Sambil Berkendara Sesuai yang Diamanatkan UU No 22 tahun 2009
DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Belakangan Peraturan Menteri Perhubungan terkait larangan merokok sambil berkendara banyak dibahas pengguna kendaraan bermotor. PM No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat menyertakan bahwa pengendara dilarang merokok selama berkendara.
Dijelaskan dalam peraturan menteri sudah diterangkan dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU tersebut diatur bahwa tata cara berlalu lintas yang benar adalah setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib dengan wajar dan penuh konsentrasi.
“Dalam penjelasannya kata penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon genggam atau menonton (perangkat hiburan dalam kendaraan), minum obat yang mempengaruhi berkendara atau mengandung alkohol,â€
Pengendara Ditilang, Bagaimana Boncengen yang Merokok?
Soal Permenhub, dalam pasal 6 huruf c, dikatakan pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang menggangu konsentrasi berkendara motor. Dijelaskan peraturan ini hanya penjabaran dari UU 22 tahun 2009 yang sudah diungkapkan secara tersirat.
“ Merokok memang dapat mengganggu konsentrasi. Imbasnya ke keselamatan diri dan orang lain,â€
Dari data kecelakaan selama ini sebanyak 60 persen datang dari pengguna roda dua. Ia mengungkapkan hadirnya Permenhub tersebut sangat tepat untuk merinci secara detail bahayanya seseorang mengendarai sepeda motor sambil merokok.
Soal ketentuan pidana, diungkapkan tetap mengacu pada pasal 283 UU No 22 tahun 2009. Dikatakan bahwa setiap orang yang tidak mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang menyebabkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.