MELINTAS DI POSKO PSBB HARUS KANTONGI SURAT PENGANTAR
MARTAPURA – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Banjar kini tinggal menghitung hari. Maka pengamanan pada perbatasan pintu masuk dan keluar Kabupaten Banjar segera dilakukan.
Ketua satgas pengamanan PSBB Kabupaten Banjar dan Arm. Siswo Budiarto mengatakan, Posko PSBB atau pos check point ada 7 titik pengamanan diantaranya melibatkan personil gabungan Kabuapten Banjar dengan Kota Banjarbaru.
Tujuh titik itu yakni, Batas Kota Qmall, Indomaret Sei Ulin, Pasar Astambul, Simp. Empat Sei Tabuk, SPBU Gub. Soebarjo, Perbatasan Basirih, dan Jl. A. Yani Depan Giant.
Untuk melintasi seluruh Posko PSBB ini, kata Letkol Arm Siswo Budiarto, bagi warga yang bekerja di Kabupaten/ Kota lain harus membawa surat pengantar RT atau dari surat tugas dari kantor.
“Warga tak bisa keluar masuk antara Banjarbaru dan Kabupaten Banjar semaunya harus melalui pemeriksaan. Kalau alasannya jelas diperbolehkan masuk tapi kalau tidak jelas akan kita suruh kembaliâ€, kata Dandim 1006/Mtp ini.
Banyaknya jalan kecil atau jalan tikus di Kabupaten Banjar, petugas pengamanan juga sudah berkoordinasi dengan gugus tugas kecamatan dan kelurahan serta RT/RW agar bisa menjaga wilayah masing-masing.
“Untuk jalan-jalan tikus yang menghubungkan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, akan dijaga oleh Gugus Tugas Kecamatan dan Kelurahan. Juga didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah tersebut,†tambah Dandum 1006/Martapura.