Kendaraan Bermotor Yang Dioperasikan Dijalan Wajib Dilengkapi STNK dan TNK

246

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Pemilik mobil maupun motor baru kerap kali terbawa eforia dan ingin segera mengendai kendaraannya baru sesaat setelah diserahkan oleh diler. Celakanya sering kali kendaraan yang keluar dari diler untuk pertama kali belum selesai proses registrasinya sehingga belum ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomornya.

Terdorong rasa tidak sabar dan kebutuhan moda transportasi yang segera akhirnya berbagai ‘akal-akalan’ pelat nomor pun dilakukan. Padahal STNK dan pelat nomor kendaraan adalah dua syarat wajib bagi mobil ataupun motor untuk boleh melintas di jalanan raya di Indonesia.

Hal ini pun dengan jelas diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) tepatnya pada Pasal 68 ayat (1) yang berbunyi:

Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

dan dipertegas lagi di Pasal 106 ayat (5), yang berbunyi:

Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; b. Surat Izin Mengemudi; c. Bukti lulus uji berkala; dan/atau d. Tanda bukti lain yang sah.

“Kalau melanggar itu hukumannya juga ada di undang-undang denda Rp 500 ribu,”

Undang-undang yang dimaksud sendiri adalah UU LLAJ Pasal 288 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Nah, buat yang lebih ‘nekat’ lagi dan lalu lalang tanpa dilengkapi dengan pelat nomor kendaraan hukumannya juga sama beratnya yang tertuang dalam UU LLAJ Pasal 280 dan berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

You might also like More from author