Imbau Masyarakat Agar Tak Gunakan Mobil Bak Terbuka Untuk Mengangkut Penumpang

183

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Untuk Meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi, dihimbau, jangan lupa untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan serta keselamatan transportasi. Termasuk menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya semula.

“Jangan menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang. Kendaraan bak terbuka, bukan untuk mengangkut penumpang, karena tidak memenuhi aspek keselamatan,”

Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 137 Ayat 4, disebutkan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali dalam beberapa kondisi tertentu.

Sebelumnya, menyampaikan laporan dan mengapresiasi, tingkat laka lantas selama masa angkutan Lebaran 2019 turun 75% dibanding periode sama tahun 2018.

“Terus gunakan angkutan umum, dan gunakan kendaraan sesuai peruntukannya demi keselamatan kita semua. Kendaraan bak terbuka, bukan untuk mengangkut barang,”

You might also like More from author