DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Gelar razia selama dua hari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar berkerjasama dengan Satlantas Polres Banjar berhasil jaring sebanyak belasan angkutan kendaraan bermotor yang melintasi jalan A Yani Km 41, Selasa (17/9).
Menurut Kepala Seksi Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Banjar Riyantoni, razia yang digelar mulai Kamis ini mendapati pelanggaran berupa kelengkapan surat menyurat angkutan kendaraan bermotor. Seperti kepemilikan SIM, Buku uji KIR, Dimensi, dan kelebihan muatan serta kelayakan kendaraan angkutan.
“Total ada sebanyak 12 angkutan pelanggaran kendaraan bermotor yang terjaring razia, seperti diantaranya perlengkapan buku ujikir sebanyak 8 pengendara, dimensi ada 3, dan 1 pelanggaran muatan yang berlebih,†ujar Riyantoni.
Pihaknya sudah sering melakukan razia namun selalu didapat beberapa pelanggaran mengingat kesadaran masyarakat yang masih kurang dalam memenuhi kelengkapan berkendaranya. “Karena ini juga berkaitan dengan faktor keselamatan jadi kami menghimbau kepada para pengendara untuk bisa melengkapi kelengkapan serta dokumen berkendaranya,†harapnya.
Ditambahkan juga pada tahun depan pihaknya akan mewacanakan lebih giat dan sering lagi mengadakan razia agar para pengendara bisa mematuhi peraturan berlalulintas dan kelengkapan dokumen berkendara, sesuai dengan amanah Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalulintas dan Angkutan Jalan.