Dishub Banjar Giat Razia Gabungan Untuk Semua Jenis Mobil Angkutan yang Melintas

275

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Giat Operasi gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Sat Lantas Polres Banjar di Jl. A Yani depan Alun-alun Ratu Zalecha, Martapura, Kabupaten Banjar, Selasa (19/11/2019).

Menurut Kepala Seksi Fasilitas Perhubungan Darat Dishub Banjar atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS LLAJ) Riyantoni, razia yang dilakukan hari ini adalah razia rutin yang dilakukan setiap bulan.

“Sasaran dalam razia kali ini adalah mobil angkutan dan mobil barang. Mobil-mobil yang terjaring tersebut akan dikenakan tilang jika ada pelanggaran,” ujar Riyantoni

Dalam operasi kali ini, menurut Riyantoni, pihaknya berhasil menjaring 11 pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan antara lain buku uji KIR yang mati, dan dimensi kendaraan.

“Pelanggaran hari ini didominasi oleh pelanggaran KIR yang sudah mati, dan ada juga pelanggaran dimensi kendaraan yang tidak sesuai aturan dengan panjang, lebar, dan tinggi bak mobil angkutan. Hal ini sangat membahayakan karena mobil angkutan akan kelebihan muatan, bisa oleng dan bisa mengakibatkan kecelakaan,” sambung Riyantoni.

Mobil berplat merahpun tak luput dari opersai ini seperti Mobil angkutan milik BPBD Banjar. Mobil berplat merah ini dikenakan tilang, karena menurut Riyantoni sang sopir tidak dapat menunjukkan surat-menyurat yang lengkap.

“Meskipun ini mobil dinas tetapi tak dapat menunjukkan dokumennya maka tetap kami tilang, kami tak pandang bulu,” tegas Riyantoni.

Jami, selaku sopir mobil angkutan milik BPBD ini saat diwawancarai mengaku bahwa dokumen surat-menyuratnya ada di kantor dinas.

“Untuk urusan surat-menyurat ini bukan wewenang saya, beginilah kalau mobil operasional biasanya sering ketinggalan suratnya di kantor,” jelas Jami.

Semua mobil angkutan yang kena tilang, nantinya akan disidang di Pengadilan Negeri Martapura pada hari Kamis (5/12/2019).

You might also like More from author