DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Demi kenyamanan dan keselamatan para pengguna jalan di jalan raya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar Berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar melakukan pemangkasan pohon yang menghalangi fungsi dari Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) disepanjang jalan A. Yani. Pemangkasan pohon sendiri dilakukan karena sudah menutupi atau menghalau pandangan para pengendara dan memberikan kurangnya manfaat atau fungsi dari Rambu-rambu Lalu Lintas tersebut. Selasa (26/02).
Diungkapkan kepala seksi fasilitas perhubungan darat Riyantoni, SE bahwa pepohonan yang ada di sekitar Rambu lalu lintas tersebut sudah mengganggu fungsi dan manfaat rambu lalu lintas tersebut karena tertutupi oleh dahan dan dedaunan pohon.
Dijelaskan pula bahwa keguanaan RPPJ sangatlah penting adanya karena merupakan petunjuk arah tujuan, apabila ada orang dari luar wilayah Kota Martapura yang belum tahu arah dan tujuan sehingga sangat pentinglah RPPJ untuk membantu memberikan petunjuk jururasn kepada pengguna lali lintas.
Sehingga apabila fungsi dari Rambu atau RPPJ tersebut tidak sesuai maka akan dapat menyesatkan para pengguna jalan yang tidak mengetahui jurusan untuk menuju lokasi yang akan dituju.