DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Sepeda motor adalah raja jalanan Indonesia. Dari jalan-jalan arteri ibu kota hingga gang setapak berlumpur di kampung, kendaraan yang lincah dan terjangkau harganya ini selalu mendominasi. Data Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap bahwa dari 104,2 juta unit kendaraan yang hilir mudik di negeri ini, 83% alias 86,235 juta di antaranya adalah sepeda motor. Jumlah yang luar biasa, bukan? Belum lagi diperkirakan bahwa angka ini akan terus melesat sebesar 10% per tahunnya.
Perilaku berkendara dengan kecepatan yang tidak wajar berpotensi mencelakakan diri dan pengguna jalan lainnya, lebih-lebih menggunakan jalan umum untuk adu balap. Sudah banyak aksi balapan dan perilaku ugal-ugalan telah menelan korban jiwa.
Anak-anak dan remaja termasuk kelompok yang paling rentan menjadi korban dalam kecelakaan lalu lintas. Sejak 2011, menurut data dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization – WHO) 1000 remaja Indonesia meninggal akibat kecelakaan lalu lintas setiap harinya. Statistik yang lebih memprihatinkan lagi, Operasi Zebra yang rutin dilakukan Polri mengungkapkan bahwa jumlah pelanggar lalu lintas berusia anak-anak dan remaja terus meningkat dari tahun ke tahun.
Mau di kota ataupun desa, siswa-siswa SD dan SMP yang berboncengan naik sepeda motor tanpa helm dan juga banyak remaja yang adu balam pada waktu senggang adalah pemandangan yang biasa. Tak jarang mereka memacu kendaraan hingga kecepatan tinggi. Sampai kita yang melihatnya sendiri ngeri.
Untuk itu, bagi pengemudi kendaraan bermotor, hindari berbalapan dengan kendaraan bermotor lain. Mari bijak berkendara dan patuhi setiap aturan demi terciptanya keselamatan berlalu lintas. Hal tersebut juga telah tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 115
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
- mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
     2. berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain.