DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Demi kenyamanan dan keselamatan para pengguna jalan di jalan raya, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar Berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar melakukan pemangkasan pohon yang menghalangi lampu traffic light di jalan Ahmad Yani (Simpang Empat Sekumpul). Pemangkasan pohon sendiri dilakukan karena sudah menutupi atau menghalau pandangan para pengendara untuk melihat ataupun mengetahui nyala lampu traffic light. Selasa (10/07/2018).
Diungkapkan kepala seksi fasilitas perhubungan darat Riyantoni, SE bahwa pepohonan yang ada di sekitar Traffic Light tersebut sudah mengganggu fungsi dari Traffic Light tersebut karena tertutupi oleh dahan dan dedaunan pohon tersebut.
Dijelaskan pula bahwa keguanaan Traffic Light pada suatu persimpangan sangatlah penting demi menciptakan kelancaran dari arus lalu lintas yang ada.
   Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.
Nah setelah tahu fungsi dan pengertian Lampu Traffic Light, mari kita budayakan tertib berlalu lintas, demi terciptanya keamanan, kenyamanan dan kelancaran berlalu lintas. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada dan jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas yang baik.