DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Semua kendaraan bermtor yang dioperasikan di jalan raya harus dilengkapan dengan surat-surat resmi, seperti STNK, dan nomor kendaraan bermotor (plat nomor) dan keduanya harus sesuai antara satu dengan lainnya.
Pengemudi yang tidak membawa STNK, jika akan dikenai sanksi denda sebesar Rp500 ribu. Demikian juga dengan surat kelengkapan kendaraan lainnya, akan dikenakan sanksi denda sesuai berat ringannya kesalahan yang mereka (pengemudi) lakukan.
Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua atau lebih, adalah memasang plat nomor di bagian depan maupun belakang kendaraannya.
“Plat yang dimaksud adalah tanda nomor identitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),†sebut akun @kemenhub151 di Jakarta.
Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 68 ayat 1, yang berbunyi:
“Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor & Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.â€
Dalam UU LLAJ tersebut juga disiapkan pula sanksi bagi pelanggarnya yang tertera pada pasal 280, yaitu pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).