Dinas perhubungan pasang rambu larangan berhenti/ stop di jalan a. Yani km. 41 dan jalan a. Yani simpang empat sekumpul

198

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Dinas Perhubungan Kab. Banjar memasang rambu larangan berhenti/ Stop di sepanjang Jalan A. Yani. Tepatnya di traffic light Sekumpul dan Traffic Light Pasar batuah atau sepanjang pasar batuah tersebut.

“Rambu larangan berhenti ini akan kita berlakukan berlakukan dan akan kami tindak bagi yang melanggarnya,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Banjar, Faisal, ST, usai pemasangan rambu, Jumat (19/7).

Faisal menuturkan, pemasangan rambu larangan berhenti itu salah satunya dilatarbelakangi adanya keluhan dan masukan dari warga masyarakat. Warga merasa terganggu dengan banyaknya kendaraan yang parkir disekitaran jalan tersebut apalagi di depan pasar batuah.

“Selama ini banyak kendaraan parkir di sepanjang jalan tersebut, terutama kendaraan pribadi yang berbelanja ke pasar martapura. Mereka menjadikan jalan itu semacam tempat parkir, padahal sepanjang lokasi itu masuk jalan arteri dengan kepadatan lalu lintas tinggi,” ungkap Faisal.

Menurutnya, pada jam-jam sibuk, terutama pagi hingga siang hari, sepanjang jalan A. Yani Km. 41 sangat padat. Akibatnya, keberadaan kendaraan pribadi yang parkir di pinggir jalan sangat mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Selain itu, juga berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Informasi dari masyarakat, selama ini sudah sering terjadi kecelakaan karena adanya kendaraan yang parkir disitu,” terang Faisal.

Dulu, lanjut Faisal, pernah ada rambu larangan parkir berukuran cukup besar yang dipasang. Namun demikian, rambu tersebut dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Untuk itu, kami kembali memasang rambu larangan berhenti agar diketahui oleh masyarakat, khususnya pengguna jalan,” katanya.

Selama pemasangan rambu larangan, Dinas Perhubungan juga mengajak sejumlah instansi terkait. Diantaranya Satpol PP, kepolisian, TNI, masyarakat.

“Kami merangkul instansi terkait dengan harapan agar masyarakat dan pengguna jalan bisa mematuhi aturan yang ada. Larangan berhenti ini jangan dilanggar. Kami juga meminta pengertian masyarakat untuk membantu mengawasi rambu, apabila ada yang merusak tolong ditegur atau laporkan ke pihak berwajib,” imbaunya.

Bagi pengguna jalan yang tertangkap tangan melanggar rambu larangan tersebut, kata Faisal, akan dikenai sangsi tilang.

“Kami menggandeng kepolisian, jadi bagi para pelaggar nanti akan ada penindakan berupa penilangan,” tandasnya.

You might also like More from author