DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Pada kendaraan bermotor, klakson (isyarat peringatan) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki. Bahkan jika diketahui kendaraan tidak memiliki klakson atau tidak bisa diaktifkan maka akan dikenakan sanksi berupa denda.
“Klakson wajib berfungsi pada setiap kendaraan, bahkan terdapat dalam pasal 48 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009. Dan jika yang tidak memiliki klakson bisa didenda seperti pada pasal 285.”
Pasal 48
“(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalanâ€.
Pasal 285
“(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2)Â dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
pada kendaraan bermotor sendiri, entah itu roda dua dan empat, fungsi klakson sebagai alat komunikasi antar kendaraan. Lebih dari itu, klakson merupakan salah satu fitur keselamatan, yang berguna untuk meminimalkan potensi risiko berkendara.
“Komunikasi di jalan tetap harus berjalan antar kendaraan bermotor, apapun jenisnya. Hal tersebut demi keselamatan, karena ada beberapa titik blind spot ketika kita sedang berkendara, ataupun kita sedang dalam kondisi kurang aware terhadap sekitar, klakson bisa jadi alat pengingat,”
Biasanya frekuensi suara klakson juga dibedakan antara kendaraan kecil seperti motor, kendaraan ringan (mobil) dan kendaraan besar (truk/bis). Semakin besar kendaraan semakin besar frekuensi suaranya.
penggunaan klakson yang berlebihan justru akan mengganggu pengendara lain. Bahkan, bisa membahayakan apabila dibunyikan serampangan Perangkat elektromekanik yang melekat pada tiap kendaraan itu sudah selayaknya difungsikan secara bijak, sebagai piranti pengingat kewaspadaan sekaligus alat komunikasi antar pengendara
Agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera dengar manusia, kekuatan bunyinya pun harus sesuai dengan aturan, yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Mari gunakan klakson sesuai kebutuhan, demi menciptakan jalan raya yang ramah bagi semua penggunanya.