Dimensi Kendaraan Diwajibkan Sesuai Spesifikasi Teknis Bagian Wujudkan Keselamatan Transportasi

619

Wujudkan keselamatan bertransportasi dan pemenuhan aspek keselamatan, perlu diperhatikan dimensi kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang telah disahkan.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah diwakili Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Dewanto Purnachandra menyampaikannya di sela membuka kegiatan Pembinaan Teknis Petugas Pemeriksa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, di Bogor (30/10/2019).
“Dimensi kendaraan juga harus sesuai dengan daya angkut kendaraan,” katanya.

Dia mencontohkan dari aspek keselamatan penumpang perlu diperhatikan seperti penggunaan sabuk keselamatan (safety belt) untuk kendaraan penumpang yaitu minimal model tiga titik untuk tempat duduk pengemudi serta model dua titik untuk semua tempat duduk penumpang.

Dikatakannya, persyaratan teknis dan laik jalan sejatinya adalah mutlak harus dipenuhi oleh kendaraan sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan begitu, sebelum kendaraan dioperasikan di jalan harus mendapat kepastian bahwa kendaraan tersebut telah memenuhi persyaratan dimaksud.

Kementerian perhubungan saat ini telah memiliki 25 Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). BPTD ini merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tugas dan fungsinya antara lain adalah melaksanakan pemeriksaan fisik rancang bangun sarana angkutan jalan.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan telah membangun sistem online mulai dari proses permohonan, pemeriksaan, penilaian dan kesesuaian fisik kendaraan bermotor sampai dengan penerbitan SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Tipe). Proses permohonan pemeriksaan, penilaian dan kesesuaian fisik oleh perusahaan karoseri diajukan secara online kepada BPTD,” paparnya.

Dari aspek regulasi, dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 33 Tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor telah tertuang prosedur perusahaan karoseri dalam mengajukan penelitian dan pemeriksaan fisik kendaraan bermotor kepada BPTD.

Dewanto mengungkapkan, saat ini kita menghadapi tantangan yang cukup berat dimana tingkat pelanggaran terhadap ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan cukup mengkhawatirkan seperti permasalahan ODOL dan masalah lainnya.

Diharapkan kegiatan pemeriksaan penilaian dan kesesuaian fisik yang dilaksanakan oleh BPTD ini dapat mendorong industri karoseri untuk menghasilkan produk kendaraan yang bermutu dan berkeselamatan sesuai ketentuan.

Kasi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan Joko Kusnanto mengemukakan, penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan Teknis Petugas Pemeriksa BAP Rancang Bangun Kendaraan Bermotor bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan Perundang-undangan yang terkait pemeriksaan kesesuaian fisik kendaraan bermotor dengan SK Rancang Bangun Kendaraan Bermotor.

Hal itu untuk menjamin hasil pemeriksaan kesesuaian fisik kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan; selain itu juga untuk membahas permasalahan – permasalahan terkait pemeriksaan kesesuaian fisik kendaraan bermotor.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari diikuti 47 peserta yang merupakan perwakilan dari Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

You might also like More from author