DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Pemerintah mengatur dan menentukan spesifikasi kendaraan bermotor yang digunakan masyarakat di jalan umum. Terlebih, kendaraan yang dioperasikan sebagai angkutan umum.
“Jadi, yang bisa disebut kendaraan bermotor itu adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel,â€
secara umum, kendaraan bermotor itu terbagi atas lima jenis. Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Llau Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 47, kendaraan bermotor itu terdiri dari:
- Sepeda motor, yakni kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan beroda tiga.
- Mobil penumpang, yakni kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
- Mobil bus, yakni kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 kg.
- Mobil barang, yakni kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
- Kendaraan khusus, yakni kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu.
Terkait semua jenis kendaraan tersebut, jika digunakan di jalan umum, maka harus taat dan tunduk pada UU LLAJ No.22/2009.
Negara mengatur penggunaan dan tata niaga kendaraan serta wilayah operasinya, guna memastikan mereka tetap selamat dan bisa digunakan masyarakat umum di jalan raya.