DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Kecepatan  Tahun 2018 diikuti para pejabat dan aparat Dinas Perhubungan (Dishub) di daerah dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar di wakili Oleh Deni Irawan, Amd. LLAJ dan Fachrurrazi, Amd. LLAJ.
“Bimbingan Teknis ini ditujukan untuk para pengambil keputusan yang bertanggung jawab terhadap peningkatan keselamatan lalu lintas jalan di kabupaten, kota, dan provinsi sebagai penentuan  dan penerapan batas kecepatan kendaraan selalu berhubungan dengan manajemen lalu lintas,†Kamis (13/9/2018).
Secara lebih ekaplisit, bimtek ini memiliki beberapa tujuan, yaitu:
- Melakukan Bimbingan Teknis terkait penerapan  batas kecepatan maksimum dan minimum kendaraan bermotor.
- Menetapkan manajemen  lalu lintas yang paling sesuai agar batas kecepatan dapat dipenuhi.
- Menentukan toleransi batas kecepatan dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas.
- Memberikan pengetahuan lebih mendalam mengenai Manajemen Kecepatan kepada instansi terkait.
- Meningkatkan kepedulian instansi terkait khususnya yang terlibat dalam manajemen kecepatan.
Dikatakan Prof. Siti Malkamah, batas kecepatan maksimum kendaraan perlu diterapkan untuk lebih menjamin keselamatan  pengguna jalan.  Oleh karenanya, manajemen  lalu lintas perlu diterapkan dalam rangka menjamin mobilitas dan mendukung perekonomian.
Kajian manajemen  lalu lintas dilakukan, adalah untuk menentukan pengaturan yang paling sesuai pada suatu ruas serta jalan disesuaikan dengan batas kecepatan yang telah ditetapkan, geometrik jalan, fungsi jalan dan kondisi lahan.
Dengan begitu, akan dihasilkan manajemen lalu lintas pada setiap kawasan sesuai dengan fungsi penggunaan lahan.
“Selain itu juga perlu dilakukan penentuan batas toleransi kecepatan kendaraan, sehingga pada saat pelaksanaan batas kecepatan kendaraan bermotor sudah mempunyai nilai toleransi batas kecepatan kendaraan,†tandas Prof. Siti.