DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Knalpot pada mobil berfungsi sebagai saluran pembuangan gas sisa-sisa hasil pembakaran mesin. Termasuk didalammya digunakan untuk meredam suara dari pembakaran itu.
“Kondisi knalpot harus diperhatikan, sebab bila tidak terawat dengan baik, suara atau asapnya bisa menimbulkan polusi yang mengganggu lingkungan,â€
Sistem pembuatan gas dan suara kendaraan pun harus mengikuti aturan UU, sekaligus juga menghormati pengguna jalan yang lain. Mengenai ambang batas hasil pembakaran mesin gas CO2 harus sesuai dengan aturan batas ambang batas yang diperbolehkan.
Berikut ini syarat-syarat sistem pembuangan atau knalpot mobil tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55/2012 tentang Kendaraan.
Syarat-syarat itu meliptui:
- Sistem pebuatan minimal terdiri atas manifoid, peredam suara dan pipa pembuangan.
- Sistem pembuangan harus: dirancang dan dibuat dari bahan yang cukup kuat, arah pipa pembuangan dibuat dengan posisi yang tidak mengganggu penguna jalan lain, asap hasil pembuangan tidak mengarah pada tangki bahan bakar atau roda sumbu belakang mobil, pipa pembuangan tidak melebihi sisi samping atau sisi belakang kendaraan.
  3. Pipa pembuangan harus diarahkan ke atas, belakang, atau sisi kanan di sebelah belakang dengan asudut kemiringan tertentu terhadap garis tengah mobil.