Wajib Diketahui Lokasi/ Tempat Yang Tidak Diperbolehkan Parkir “Dilarang Parkir”

419

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Pemerintah telah memberikan kejelasan mengenai kriteria parkir. Tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pasal satu nomor 15, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”. Masih dalam undang-undang yang sama, tercantum pada bagian kedua paragraph 7 pasal 120 bahwa “Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.”

Untuk keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan, parkir di tengah jalan dan parkir di rambu “P” sebagai tanda dilarang parkir adalah hal terlarang. Tidak hanya itu, ada 10 area terlarang untuk parkir mobil yang wajib Anda ketahui, yaitu:

  1. Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.
  2. Di tempat pejalan kaki atau trek sepeda.
  3. Dekat lampu lalu lintas atau penyebrangan pejalan kaki.
  4. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
  5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
  6. Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.
  7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
  8. Sepanjang jalan yang licin.
  9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
  10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.

Pada bagian kedua di UU No.22 Tahun 2009 pasal 121, tertulis mengenai parkir yang diperbolehkan dalam kondisi darurat. Pada pasal ini disebutkan bahwa seluruh kendaraan bermotor yang harus parkir akibat kondisi darurat, maka pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain.

You might also like More from author