Budayakan Tertib Berlalu Lintas, Pengemudi Angkutan Umum Tak Boleh Berhenti Sembarangan

184

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Perilaku angkutan umum yang sering berhenti dan mengetem disembarangan tempat semaunya sangat mengganggu kelancaran lalu lintas dan juga menyalahi peraturan.

Pengemudi angkutan umum wajib mematuhi ketentuan untuk tidak melanggar larangan berhenti di sembarang tempat sesuai UU no. 22 tahun 2009 Pasal 126 berikut ini.

Kenentuan tersebut dimaksudkan untuk membangun budaya dan disiplin berlalu lintas. Selain itu juga untuk mevegah kemacetan serta dampak negatif lain di jalan raya.

Sesuai UU LLAJ, ada beberapa larangan yang harus ditaati oleh pengamudi angkutan umum. Mereka itu adalah:
1. Memberhetikan kendaraan saelain di tempat yang telah ditentukan.
2. Mengetem selain di tempat yang telah ditentukan.
3. Menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan/ atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak, dan/ atau.
4. Melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.

You might also like More from author