DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Alat pengukur kecepatan (speedometer) merupakan salah satu persyaratan laik jalan kendaraan bermotor baik roda dua atau kendaraan roda empat. Khusus untuk sepeda motor, speedometer merupakan alat kelengkapan kendaraan, jika tidak ada bisa dikenakan sanksi denda sampai Rp250 ribu.
Bukan pada itu, pada saatnya nanti akan berdampak pada keselamatan transportasi di jakan raya. “Pengukur kecepatan adalah berupa alat penunjuk kecepatan mekanik atau elektronik, yang harus dilengkapi dengan pengukur jarak dan dipasang pada tempat yang mudah dilihat oleh pengemudi,â€
Kewajiban pemasangan speedometer ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di pasal 285 disebutkan, “bahwa setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya,alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.â€
Oleh karena itu, “selalu pastikan alat pengukur kecepatan (speedometer) berfungsi baik. Pasalnya, keberadaan speedometer ini membantu pengemudi mengendalikan laju kendaraan sehingga selamat di jalan.â€