Perlu Diketahui Aturan di Traffic Light, Belok Kiri Dilarang Jalan Terus
Saat ini di perempatan berlampu lalu lintas atau Traffic Light ada aturan baru, sesuai yang diamanatkan UU No.22 dibuat tahun 2009. Tapi sebagaimana halnya UU, Belum banyak diketahui oleh masyarakat luas
Berdasarkan aturan terbaru : UU No. 22 Tahun 2009
Belok kiri tidak boleh jalan terus
Peraturan yang lama, saat kita berada di persimpangan lampu traffic light bila tidak ada rambu/peringatan “belok kiri harus berhenti†maka kita boleh belok kiri (jalan terus). Itu dulu!. Sekarang belok kiri harus berhenti, sebagaimana disebutkan adalam pasal 133 UU No.22 tahun 2009 berikut ini:
(3) Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Nah jika gak ada tulisan belok kiri langsung, maka tidak boleh jalan terus. Bila hal itu dilanggar maka ada ancaman denda hingga Rp.250 ribu. Peraturan ini untuk melindungi pejalan kaki yang hendak menyebrang jalan di traffic light. Bila belok kiri terus diizinkan jalan terus, tentunya ya berbahaya penyeberang jalan terutama karena biasanya banyak pengendara alay yang belok kiri pakek gaya miring-miring.
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
Pokoknya jangan sekali kali berani belok kiri langsung kalau tidak ada tulisan belok kiri boleh jalan terus.