DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tak hanya serius mengurus infrastruktur saja, namun kembali menunjukkan keseriusannya dalam memperbaiki sistem transportasi darat secara menyeluruh, mulai dari terminal, angkutan, sistem, hingga Sumber Daya Manusia (SDM).
“Tahun 2020 akan ada sekitar 40 terminal yang diperbaiki dan diharapkan sudah sama dengan fasilitas bandara. Perbaikan dalam hal ini yaitu mulai dari sistem, infrastruktur, SDM, maupun performanya akan diperbaiki untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat,†jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, di Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Budi berharap dengan terbitnya PM 15/2019 ini menjadi cerminan dari usaha Pemerintah untuk memperbaiki diri.
Oleh karena itu diharapkan para pengusahan bus atau operator dapat segera berbenah serta menaati aturan tersebut.
“Tujuan Pemerintah antara lain memberikan kenyamanan, misalnya untuk para pengemudi dituntut istirahat yang cukup. Jadi yang akan dilakukan yaitu perbaikan ekosistem angkutan umum di Indonesia, bus, dan terminal akan kita perbaiki,†katanya.
Berkaca dari data kecelakaan tahun 2018 terjadi 103.672 kecelakaan lalu lintas dan naik 3% dibandingkan tahun 2017. Budi ingin mencegah dan mengurangi kecelakaan dengan pembenahan yang dicanangkannya tersebut.
Pihaknya ingin mencoba mengurangi kecelakaan lalu lintas yang salah satunya akibat perilaku pengemudi yang ugal-ugalan. Di dalam terminal nantinya harus ada tempat istirahat bagi pengemudi. Itulah mengapa investasi ke terminal yang dilakukan pada tahun 2020 mendatang sangat besar.
Dalam pertemuan kali ini juga dipaparkan beberapa kebijakan yang harus diperhatikan oleh pengusaha AKAP & Pariwisata, yakni:
1. Menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Tipe A
2. Memasang dan memanfaatkan GPS
3. Mendaftarkan pengemudi melalui e-logbook
4. Melaksanakan pelayanan kepada pengguna jasa melalui e-ticketing, harus disediakan Terminal Operating System
5. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan angkutan umum
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Ahmad Yani menambahkan, semua kebijakan (yang dibuat) itu pasti bersama dengan Organda. PM 117 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek juga kita perbaiki Standar Pelayanan Minimumnya (SPM)nya.
“Untuk bus pariwisata dari 10 tahun menjadi 15 tahun sesuai dengan permintaan rekan-rekan semua,†ujar Ahmad.
Dirjen Budi juga didampingi Direktur Prasarana M. Risal Wasal yang turut menguraikan revitalisasi Terminal Tipe A.