Penerapan Tarif Ojol Baru Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai 2 September 2019

183

JAKARTA  – Mulai 2 September 2019 pukul 00.00 waktu setempat, penerapan tarif ojek dalam jaringan/online (ojol) diberlakukan di seluruh Indonesia.

Menurut Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani mewakili Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, saat ini pemberlakuan telah diimplementasi di 123 kota.

“Nantinya pada aplikasi Grab akan diterapkan di 224 kota dan Gojek di 221 kota,” tutur Yani di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Harapannya dengan penerapan tarif baru sesuai Keputusan Menteri NO. 348/2019, maka layanan bagi pengguna jasa dan kesejahteraan mitra pengemudi dapat lebih baik lagi.

Head of Strategy & Planning Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy menyatakan dukungan penuh pada keputusan pemerintah dalam penerapan tarif baru ojol.

“Kami juga telah menyesuaikan algoritmanya sesuai yang diamanatkan. Survei mitra pengemudi dan menyambut baik untuk membuat semua sejahtera,” kata Tirza.

Vice President Public Policy and Government Relations Gojek, Panji W. Ruky senada dengan menyatakan tetap mengedepankan layanan ojol dan memperbaiki layanan bagi pengguna jasa.

“Kami juga memastikan seluruh mitra di wilayah kami mematuhi batas atas dan bawah,” ungkapnya.

Yani juga menegaskan agar dengan adanya penerapan tarif baru ojol juga dapat berdampak pada pengurangan kecelakaan yang terjadi.

“Selain itu juga diharapka kiNerja bisa lebih maksimal, optimal, dan dampak kecelakaan bisa jadi turun, keselamatan meningkat,” pungkas Yani.

You might also like More from author