DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Pemerintah memberikan toleransi untuk menyesuaikan kendaraan yang sudah dimodifikasi atau over dimensi smapai tahun 2021. Tapi, perang melawan ODOL akan terus diefektifkan di Tanah Air. Dan BPTD Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan sudah memulainya.
“Tahun 2021 mendatang truk ODOL harus sudah selesai. Selama dua tahun ini, pemelik kendaraan harus menyesuaikan atau normalisasi seperti kondisi semula sesuai SRUT-nya,†kata Dirjen Hubdat Budi Setiyadi.
Dikatakan, Kemenhub bersama Korlantas Polri dan pemangku kepentingan lain sudah komitmen untuk menyelesaikan masalah ODOL secepatnya. “Tahun 2021 harus tak ada lagi kendaraan yang melanggar ODOL,â€
Dirjen Budi juga mengatakan, kita mulai dari sekarang BPTD bersama aparat lain mampu menyidik dan membawa berkas dua pengusaha truk dan karoseri ke proses hukum karena pelanggaran ODOL.
 “Sesuai pasal 277 UU No.22/2009 tentang LLAJ, pelanggaran ODOL bisa dituntut ke pengadilan dengan ancaman denda Rp24 juta atau pidana kurungan 1 tahun,†sebut Dirjen Budi mengingatkan.
Secara ekonomi, kerugian akibat ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun. Jumlah itu hanya dari biaya perbaikan jalan yang cepat rusak akibat dilalui truk ODOL,†terang Dirjen Budi.
Dan masih banyak dampak lainnya termasuk memicu terjadinya kecelakaan di jalan, kemacetan serta dampak sosial lainnya. “Oleh karenanya, tepat langkah BPTD menindak tegas truk ODOL dan membawa kasusnya ke proses hukum,†urai Dirjen Budi.