DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Kecelakaan dapat terjadi salah satunya yaitu akibat kecepatan yang berlebihan batas atau tindakan mengebut. Sudah banyak korban berjatuhan di jalan akibat mengemudikan kendaraan yang melebihi batas.
“Aksi itu tidak hanya membahayakan diri sendiri namun juga dapat membahayakan pengguna jalan yang lainnya,â€
Sesuai ketentu UU, mengemudikan kendaraan di jalan raya termasuk di jalan tol ada ketentuannya, yaitu batas maksimal dan mininal. Di jalan tol misalnya, batas laju kendaraan adalah antara 60 km/ jam sampai 100 km/ jam.
Dengan begitu, melaju melebihi batas tersebut melanggar UU. Selain itu juga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Dengan kecepatan tinggi, maka tingkat fatalitas jika terjadi kecelakaan juga sangat tinggi. Fakta membuktikan, banyak korban berjatuhan saat terjadi kecelakaan di tol. Salah satunya karena mereka melaju dengan kecepatan tinggi.