MARTAPURA – Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar menerima Sertifikat Akreditasi Unit Pelaksanaan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor dari Kementerian Perhubungan RI. Bupati Banjar KH Khalilurrahman menyerahkan Sertifikat Akreditasi Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor yang diperoleh oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar dari Kementrian Perhubungan RI. Penyerahan dilaksanakan saat apel gabungan yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Banjar di halaman kantor Pemkab Banjar, Senin (5/11).
Dengan diterimanya sertifikat Akreditasi Unit Pelaksanaan Teknis Pengujian Bermotor itu, menjadikan kabupaten banjar memiliki unit yang legal dalam hal pengujian kendaraan bermotor.
Dengan mendapatkan sertifikasi ini selain dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat kabupaten banjar, tapi juga dapat memberikan pelayanan ke kabupaten tetangga yang saat ini belum mendapatkan sertifikat Akreditasi Unit Pelaksanaan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor.
Basit juga menambahkan, Sertifikat Akreditasi Unit Pelaksanaan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor ini nantinya akan diperbaharui setiap satu tahun sekali.
“ada atau tidak adanya sertifikat ini sebenarnya sama saja, namun peraturannya saat ini harus ada sertifikat agar dianggap legal, dan nanti pihak pusat akan terus mengontrol, dan setiap satu tahun sekali akan dilakukan pengujian alat kita, â€ucapnya.
Sementara Bupati Banjar H Khalilurrahman mengatakan, dengan adanya sertifikat ini, diharapkan masyarakat lebih tertib lagi dalam berlalu lintas, terutama mengenai kelayakan kendaraan mereka.
“terutama bagi semua pegawai SKPD dulu, harus memberikan contoh kepada masyarakat dalam menaati peraturan lalu lintas, â€ujarnya.