Melalui Gelaran FGD Ditjen Hubdat Himpun Masukan Terkait Pengelolaan Parkir

315

YOGYAKARTA  – Pengelolaan parkir menjadi permasalahan tersendiri yang cukup menyita perhatian publik, khususnya di kota-kota besar.

Mulai dari praktik parkir liar, tarif parkir yang mahal, sampai dengan perbedaan persepsi mengenai pemahaman regulasi tentang lokasi mana yang boleh atau tidak boleh parkir.

Direktur Lalu Lintas Jalan Pandu Yunianto mengatakan, pihaknya menghimpun masukan berbagai pihak melalui forum diskusi Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Manajemen Pengelolaan Parkir Tahun 2019 di Yogyakarta, Selasa (12/11/2019).

“Mari kita gali inovasi-inovasi terkait manajemen perparkiran sebagai alat atau cara untuk mengatasi permasalahan lalu lintas di perkotaan,” ujar Pandu.

Pandu mengatakan, pengertian parkir dengan fasilitas parkir umum sering terjadi salah tafsir. Pada prinsipnya parkir itu di mana saja boleh kecuali dinyatakan dilarang oleh rambu. Atau di tempat-tempat tertentu meskipun tidak dinyatakan dengan rambu namun dilarang seperti jembatan, terowongan, tikungan.

“Hal itu sudah dinyatakan dalam UU 22 Tahun 2009,” katanya.

Pandu mengingatkan bahwa rambu kotak warna biru bertuliskan huruf P itu menandakan fasilitas parkir untuk umum.
Apa yang dimaksud dengan hal tersebut? Fasilitas parkir untuk umum adalah fasilitas yang disediakan untuk parkir dan dipungut biaya.

Jadi kalau itu tidak ada rambu larangan parkir itu artinya kendaraan masih boleh parkir. Tetapi parkirnya itu tidak boleh dipungut bayaran. Parkir yang dipungut bayaran harus dinyatakan dengan rambu kotak warna biru bertuliskan huruf P.

Manajemen perparkiran ini sebenarnya merupakan alat pengendali lalu lintas khususnya di kawasan pusat kegiatan. Pada umumnya di daerah kabupaten/kota berlaku tarif parkir flat untuk parkir di dalam ruang jalan (on street parking).

Di beberapa negara maju sudah diterapkan sistem zona, zona yang lebih padat lalu lintasnya atau berada di pusat kegiatan memiliki tarif yang lebih tinggi dari pada zona yang jauh dari pusat kegiatan.

“Di Indonesia besaran tarif parkir ditetapkan dengan Perda,” ungkap dia.

Sementara Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Endy Irawan menambahkann, adanya perbedaan antara kendaraan yang berhenti dengan kendaraan parkir.

“Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Sedangkan kalau kendaraan berhenti, pengemudi masih berada di dalam kendaraan,” jelasnya.

Maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan FGD ini adalah untuk mendapatkan masukkan dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan Manajemen Pengelolaan Parkir dan juga diharapkan para peserta yang hadir akan memeroleh wawasan, pengetahuan dan informasi mengenai Kebijakan Pemerintah Dalam Perparkiran; Teknik dan Manajemen Pengelolaan Parkir; serta Inovasi Dalam Pengelolaan Parkir.

You might also like More from author