Libur Panjang, Kemenhub Wanti-wanti Operator Transportasi soal Protokol COVID
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta penyedia jasa transportasi untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat melakukan perjalanan. Semua moda transportasi harus menaati peraturan Menhub soal pengendalian transportasi saat pandemi corona.
“Kami juga sudah meminta seluruh operator sarana dan prasarana transportasi untuk menjalankan protokol kesehatan di layanan angkutan umum sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 41 dan Surat Edaran di tiap sub sektor transportasi,” ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati kepada wartawan.
Adita juga menanggapi arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta warga yang akan melakukan perjalanan ke luar kota untuk melakukan tes PCR (polymerase chain reaction). Adita mengatakan Kemenhub meminta penumpang untuk mengikuti Surat Edaran (SE) Gugus Tugas No. 9 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Dalam poin F Surat Edaran No. 9 mengenai kriteria dan persyaratan, tertulis bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum baik melalui darat, udara, laut, hingga kereta api, wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari.
“Dari Kemenhub kami meminta seluruh calon penumpang untuk mengikuti ketentuan dalam SE Gugus Tugas No. 9 tersebut terkait syarat-syarat perjalanan orang, dan yang tidak kalah penting menjalankan protokol kesehatan dengan ketat, yaitu selalu menggunakan masker, menjaga jarak, menjaga kebersihan tangan dan menjauhi kerumunan,” katanya.