Korban Kecelakaan di Jalan Raya Sepertiganya diakibatkan Karena Melanggar Batas Kecepatan

142

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Bimbingan Teknis Manajemen Kecepatan Tahun 2018 dilakukan di Banjarbaru, Kamis (13/9/2018).  Bimtek ini dibuka oleh Direktur Pembina Keselamatan Transportasi (Dirbinkes) Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat).

Bimtek ini dilaksanakan dalam upaya meningkatkan keselamatan dan menanamkan kesadaran berlalu lintas khususnya di kalangan aparat pemerintah. Selain itu juga untuk masyarakat yang memerlukan pengetahuan mengenai manajemen kecepatan.

Dikatakan, kecelakaan akibat kecepatan kendaraan di jalan merupakan hal yang cukup memprihatinkan dan masih dominan. “Sekitar sepertiga korban kecelakaan yang meninggal di jalan di sebabkan karena  pelanggaran kecepatan,”

Berdasarkan, data Korlantas Mabes Polri, pada tahun 2016, perilaku melampaui batas kecepatan alias ngebut di jalanan menyumbang sekitar 18 persen dari total kasus kecelakaan di Indonesia.

Pada tahun itu, setiap hari rata-rata terjadi 20 kecelakaan yang dipicu pengemudi tak mampu mengendalikan kecepatan kendaraannya. /Angka itu naik 6 persen dibandingkan setahun sebelumnya),”

Dalam rangka mengendalikan jumlah korban yang meninggal akibat pelanggaran batas kecepatan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  telah mengeluarkan Peraturan Menteri No.111/2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan sebagai amanah tindak lanjut dari Undang-Undang 22 Tahun 2009.

Dalam Permenhub ini diatur  suatu ketentuan untuk membatasi kecepatan lalu lintas kendaraan dalam rangka menurunkan angka kecelakaan lalu-lintas.

Untuk membatasi kecepatan ini, digunakan aturan untuk pembatasan karena alasan keramaian, disekitar sekolah, banyaknya kegiatan disekitar jalan, penghematan energi ataupun karena alasan geometrik jalan.

“Dengan aturan ini diharapkan batas kecepatan kendaraan dapat dikendalikan Tanpa Harus memberikan perubahan Arus lalu lintas secara siginifikan,”

You might also like More from author