DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Kurangi kecepatan, maka nyawa akan terselamatkan. “Ada suatu riset bahwasanya apabila pengendara dengan sadar mengurangi 5% dari kecepatan rata-rata kendaraan, bisa mengurangi 30% kecelakaan lalu lintas yang fatal,”
semua pengendara harus memiliki pemikiran untuk dapat mengatur kecepatan kendaraan dengan kemampuan berkendaranya.
“Mereka (pengendara) harus mengingat bahwa kecepatan itu harus dikendalikan dengan kemampuan (berkendara)-nya”
menjelaskan peraturan tentang penetapan batas kecepatan kendaraan yang tertuang dalam PM 111 Tahun 2015.
“Kita punya peraturan tentang batas kecepatan kendaraan. Di kawasan pemukiman paling tinggi 30km/jam, di kawasan perkotaan 50km/jam, di jalan antar kota 80km/jam, di jalan bebas hambatan paling rendah 60km/jam dan paling tinggi 100km/jam,”
“Menurut data kecelakaan Polri tahun 2016, jumlah kejadian kecelakaan sebanyak 108.374 kejadian dengan korban meninggal dunia 25.859 jiwa. Jika dihitung dalam satu hari rata-rata sekitar 70 – 71 jiwa atau 2 – 3 orang tiap jamnya meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas,”
Maka dengan data tersebut Kita sehingga Tingkatkan Keselamatan Jalan Untuk Kemanusiaan†Sayangi Nyawa, Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Kurangi Kecepatan Sekarang Juga.