DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Memacu kecepatan kendaraan yang melebihi batas, sangat berbahaya. Paling tidak, jika sampai terjadi kondisi darurat, maka dampaknya makin parah. Kendaraan yang dipacu dengan kecepatan tinggi, akan lebih sulit dihentikan.
Sementara, dalam kondisi darurat harus secepatnya berhenti.Paling tidak, tingkat vatapitasnya lebih tinggi pada kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015, batas kecepatan di jalan tol luar kota tak boleh lebih dari 100 km/jam. Sedang kecepatan di jalan tol dalam kota berkisar antara 60 km sampai 80 km/jam.
Adapun untuk kendaraan di jalan arteri dalam kota berkisaran 40 km/jam, sedang kecepatan di jalan pemukiran maksimal 30 km/jam.
Laju kendaraan di jalan raya, kata dia, harus dibatasi agar tidak semakin liar dan bisa memicu terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Fakta selama ini, banyak kasus kecelakaan di jalan raya karena faktor manusia atau human error. Salah satu melebihi batas kecepatan itu.
Kementerian Perhubungan (Kemhub) sebagai otoritas transportasi sipil di tanah air, termasuk moda transportasi jalan harus mengambil inisiatif untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas ini.
Sebelumnya, mengatakan, batas kecepatan kendaraan diberlakukan sesuai kondisi dan kelas jalannya. Kasus kecelakaan akibat human error harus ditekan.
Kemhub akan terus melengkapi rambu-rambu jalan serta instrumen keselamatan khusus di jalan raya. Dengan begitu, masyarakat ada antisipasi dini.
“Polisi yang akan melakukan penegakan hukum juga ada parameter yang jelas,â€