DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Kendaraan angkutan barang dirancang/ design berbeda dengan kendaraan angkutan penumpang. oleh karena itu, penggunaan kendaraan angkutan barang tak boleh mengangkut penumpang atau sebaliknya.
“Selain melanggar ketertiban berkendara, penggunaan kendaraan angkutan barang untuk angkutan penumpang juga berbahaya bagi keselamatan,â€
Sebaiknya, kendaraan angkutan orang adalah menggunakan kendaraan bermotor sewajarnya, berupa sepeda motor, mobil penumpang, atau bus.
“Sebaliknya angkutan barang dengan kendaraan bermotor hanya wajib menggunakan untuk mobil barang. Hal itu tertulis dalam Pasal 137 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),â€
Oleh karenanya, gunakanlah angkutan sesuai fungsinya. Jangan kebalik-balik dan perhatikan juga keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.
Peringatan ini perlu disampaikan kembali, mengingat masih banyak kasus kendaraan angkutan barang digunakan untuk mengangkut penumpang. Termasuk perjalanan jarak jauh layaknya bus AKAP.
Dalam kasus angkutan mudik Lebaran misalnya, masih ditemui pemudik pulang mengggunakan truk atau pick up yang dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengangkut penumpang.
Mengangkut penumpang atau pemudik dengan truk atau pick up sangat berbahaya. Apalagi untuk perjalanan jarak jauh seperti mudik Lebaran.