Kenali Aturan Dan Macam-Macam Alat Pembatas Kecepatan

313

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Membuat polisi tidur harus sesuai dengan ketentuan, jika tak ingin mendapatkan sanksi. Selain itu, polisi tidur sebagai alat pembatas kecepatan juga memiliki jenis-jenis dengan fungsi sesuai tempat dan kecepatan.

Tujuan membuat polisi tidur biasanya agar para pengendara tidak ugal-ugalan. Polisi tidur banyak dijumpai di jalan-jalan yang dekat dengan pemukiman. Tapi kini tak sedikit juga polisi tidur yang ada di jalan raya.

Sebelum membuatnya, masyarakat perlu tahu tentang ketentuan polisi tidur. Spesifikasi polisi tidur tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan pada pasal 5.

Syaratnya, pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen. Jika tak sesuai, sudah ada sanksi sesuai Pasal 28 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman pidana.

Sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 dan 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yaitu;

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Selain itu, polisi tidur yang merupakan alat pembatas kecepatan itu juga memiliki jenis-jenisnya. Masing-masing memiliki fungsi sesuai dengan lokasi dan kecepatan kendaraan, seperti :

Speed Bump, digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam.

Speed Hump, digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 kilometer per jam.

Speed Table, digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 kilometer per jam.

You might also like More from author