Kemenhub Undang Stakeholder Bahas Odol dan Keselamatan Lalu Lintas
Menindaklanjuti rencana penundaan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) sesuai permintaan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya, Kementerian Perhubungan menggelar rapat membahas rencana implementasi penertiban ODOL di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa ODOL adalah sebuah tindak pidana yang harus diberantas. Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi menegaskan bahwa beberapa jembatan timbang telah dilakukan tilang elektroniknya. “Jembatan timbang memang kewenangannya ada di pemerintah pusat yaitu di kami dan sudah ada pendampingan dari swasta sejak tahun 2017. Banyak perbaikan yang sudah dilakukan baik dari segi Sumber Daya Manusia (SDM), sistemnya, dan lainnya. Ke depannya akan dibangun Jembatan Timbang Online (JTO), beberapa daerah bahkan sudah ada daerah yang JTO nya sudah berlaku,†ujar Budi di depan Korlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Chrysnanda Dwilaksana, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri berpendapat bahwa sistem online harus dibangun untuk memberantas ODOL dan ketertiban berlalu lintas, selain itu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga harus diterapkan. Chrysnanda mengatakan bahwa Korlantas Polri sepakat bahwa ODOL itu adalah pidana. “Kita semua harus sadar bahwa keselamatan itu yang utama,†ujar Chrysnanda.
Sebelumnya terkait penanganan Truk ODOL, Kemenhub dan Kemenperin telah bersepakat akan memberlakukan pengecualian untuk kendaraan ODOL yang mengangkut semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, air minum dalam kemasan hingga maksimal tahun 2022. Meski demikian semula pada 31 Desember Kemenperin meminta peninjauan kembali dan penyesuaian waktu kebijakan Zero ODOL hingga 2023-2025. Hal inilah yang tidak dapat dipenuhi seluruhnya oleh Kemenhub karena telah ditetapkan pada road map pada tahun 2021 akan Zero ODOL.
Ditjen Hubdat dalam waktu dekat akan mengundang operator angkutan barang, angkutan reguler barang, dan angkutan pariwisata untuk sosialisasi mengenai keselamatan. “Ini tahap awal untuk melakukan kerja sama selanjutnya dalam acara seperti festival angkutan yang pada akhirnya untuk menggiring bahwa pengusaha angkutan harus mengutamakan keselamatan. Menyelenggarakan angkutan oke, tapi keselamatan harus menjadi yang utama,†jelas Dirjen Budi.