Kemenhub Dukung Implementasi INPRES 5 Tahun 2020 Tentang Penataan Sistem Logistik Nasional
Kementerian Perhubungan siap mendukung implementasi atas ditetapkannya Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam Konferensi Bersama dengan Kementerian Keuangan secara virtual di Jakarta.
Menhub menyatakan dukungan terhadap INPRES 5/2020 tersebut melalui konektivitas dan aksesibilitas antar kawasan dengan mengintegrasikan dan menghubungkan insfrastruktur dengan simpul transportasi (pelabuhan, Bandara, stasiun kereta apai, terminal, pusat distribusi) dan jaringan transportasi (angkutan truk, laut, udara).
“Di sektor transportasi kami memiliki tugas mengintegrasi sistem perizinan di ekspor impor dan tidak dipisahkan dengan sistem logistik nasional. Hal ini tidak bisa dipisahkan. Oleh karenanya kami telah mengamplifikasi dan menggabungkan platform digital yang diharapkan dapat lebih mengefisiensi proses bisnis dan biaya dengan penerapan one biling one gate dan mengintegrasi semua sektor transportasi, ” ujar Menhub.
Lebih lanjut, Menhub menyebutkan berbagai strategi dan kebijakan Kemenhub di berbagai sektor transportasi untuk mendukung sistem logistik nasional.
Di sektor perhubungan darat strategi dan kebijakan Kemenhub meliputi pengembangan dan penguatan SPIONAM untuk mempermudah akses layanan logistik melalui kolaborasi sistem perizinan dan pengawasan dalam hal lintasan, perilaku pengemudi, tracking, dan tracing muatan. Adapun pengembangan yang direncanakan meliputi digitalisasi pengawasan angkutan barang, integrasi e-manifest, Global Position Systen, E-logbook.
Di sektor perhubungan laut strategi kebijakan yang dilakukan yaitu menghabungkan platform logistik meliputi Government to Government, Bussiness to Governement, Bussiness to Bussiness; melakukan simplifikasi bussiness clearence melalui program single submission pengangkut; penerapan one billing one gate pada pelabuhan utama; dan joint inspection karantina. “Di perhuhungan laut kami juga berusahan untuk penyederhanaan proses pre- clearence melalui digitalisasi seperti Inaportnet dan INSW (Indonesia National Single Wondow),” lanjut Menhub.
Di sektor perhubungan udara, kebijakan dan langkah yang diambil melalui butir kegiatan mengkolaborasikan sistem Kementerian/Lembaga terkait penyampaian manifest, pemberitahuan kedatangan, pemberitahuan kedatangan, pemberitahuan keberangkatan pengangkut udara. Butir kegiatan tersebut juga melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga terkait yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan.
Menhub Budi melanjutkan bahwa Kemenhub telah bekerjasama melakukan kajian dengan ITB terkait logistik. “Hasil kajian menyebutkan angkutan barang bukanlah media utama dalam penyebaran Covid 19. Dengan demikiam pelaku usaha logistik/angkutan barang dapat melakukan aktivitas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku,” jelas Menhub.
Berdasarkan kajian tersebut, Menhub berharap penurunan impor yang lebih besar dibandingkan penurunan ekspor dapat menaikkan cadangan devisa. “Selain itu hal tersebut diharapkan mendorong perusahaan logistik dapat menjalin kerjasama dengan pelaku usaha angkutan orang untuk terlibat dalam pengiriman barang karena armada angkutan barang yang terbatas.
Pada akhir konferensi pers, Menhub menyatakan apresiasi kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian/Lembaga terkait, serta berbagai pihak swasta terkait yang turut membantu penataan ekosistem logistik nasional.
“Saya berharap penataan logistik ekosistem ini bisa menjadi solusi bagi semua pihak untuk menyederhanakan proses bisnis dan hambatan yang muncul dalam sistem logistik,” kata Menhub.