Halte Merupakan Fasilitas Pendukung Penyelenggaraan LLAJ

977

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – “Halte merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (ps 45 UU 22/2009 LLAJ dan Ps 113 PP 79/2013 tentang Jaringan LLAJ),”

Pembangunan halte, harus memperhatikan volume lalu lintas, sarana angkutan umum, tata guna lahan, geometrik jalan dan persimpangan, dan status dan fungsi jalan (pasal 119 PP 79 Tahun 2013 tentang Jaringan LLAJ).

“Halte wajib disediakan pada ruas jalan yang dilayani angkutan umum dalam trayek,”

Seiring buruknya layanan transportasi, kondisi halte ikut memburuk.

Saat ini, sengat jarang ditemui halte. Apalagi transportasi umum sudah tidak mengindahkan keberadaan halte untuk naik turunkan penumpang.

“Penumpang bisa naik turun seenaknya (jika ada penumpang),”

Namun dengan mulai digalakkan sistem bus Rapit Transit (BRT), halte mulai terbaangun. “Halte yang dibangun tidak seperti dulu, sekarang halte tinggi meniru di Bogota,”

Dampaknya, di beberapa kota yang sudah ada BRT, warga atau pemilik lahan di belakang tidak mau didirikan halte.

“Selain kurang berestetika, juga menutup wajah bangunan,”

Presiden Joko Widodo sudah memprogramkan transportasi umum untuk 32 ibukota provinsi dan sejumlah kota besar dan sedang lain yang memang berhasrat membangun transportasi umum yang humanis.

Oleh karena itu, hendaknya kepala daerah juga akan membangun sejumlah halte untuk menyambut operasi transportasi umum tersebut.

“Pemilihan lokasi halte lebih melihat fungsi baru kemudian estetika agar penumpang punya etika bertransportasi umum,”

You might also like More from author