DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Di jalanan sudah terdapat rambu-rambu lalu lintas. Bukan untuk pajangan, rambu itu juga harus dipahami dan dipatuhi.
Ada berbagai macam jenis rambu di jalan. Rambu itu juga memiliki beberapa warna latar dan bentuk.
Rambu ini berfungsi untuk memberikan peringatan kepada para pengemudi jalan bahwa di depan akan ditemukan sesuatu yang harus diwaspadai.
jalan raya mesti menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua penggunanya. Ketertibanmu dalam berkendara, sangat berperan dalam mewujudkan hal tersebut. Tak hanya melengkapi diri dengan berbagai perangkat keselamatan, namun juga konsisten mematuhi tiap arahan dari rambu-rambu lalu lintas. Secara garis besar, terdapat 4 jenis rambu lalu lintas yang perlu kamu tahu. Yakni, Rambu Peringatan, Rambu Larangan, Rambu Perintah dan Rambu Petunjuk. Masing-masing memiliki fungsi berbeda, tergantung dengan desain dan warna.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 13 Tahun 2014 Jenis Rambu Dibedakan Sebagai Berikut :
RAMBU PETUNJUK berfungsi memandu atau memberikan informasi lain kepada penguna jalan selama perjalanannya. Rambu ini biasanya menunjukan jurusan, batas wilayah dan lokasi fasilitas umum. Desain rambu ini bisa dikenali dengan warna dasar hijau, dengan garis tepi, lambang putih dan huruf atau angka yang berwana putih.
RAMBU PERINGATAN memliki desain warna dasar kuning dengan garis tepi, lambang dan huruf atau angka berwarna hitam. Berisi informasi mengenai kondisi jalan yang membutuhkan kewaspadaan lebih dari pengguna jalan. Misalnya: peringatan daerah rawan kecelakaan, jalan berliku atau jalan bergelombang.
RAMBU PERINTAH menyatakan perintah yang wajib dipatuhi pengguna jalan. Misal: perintah mengikuti arus, belok kiri langsung, atau batas kecepatan 80 km/jam. Desain Rambu ini berwarna dasar biru, dipadu garis tepi, lambang, huruf, angka atau kata-kata yang berwana putih.
RAMBU LARANGAN menggunakan warna dasar putih dipadu garis tepi dan kata-kata berwarna merah. Sedangkan lambang, huruf atau angka yang tertera di permukaannya, berwarna hitam. Isinya berupa larangan untuk pengguna jalan. Seperti: larang masuk, berhenti, parkir atau memutar balik. Rambu ini berlaku di area tertentu hingga terdapat Rambu Batas Akhir Larangan yang lazim berwarna hitam dan putih.