Dilarang Berboncengan Dengan Sepeda Motor Lebih Dari 2 Orang

211

Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 9 dengan jelas menyatakan pelarangan tersebut.

. “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang” .

Berbagai sumber atau pakar transportasi mengatakan sepeda motor memang tidak didesign untuk mengangkut penumpang lebih dari dua orang.

“Selain itu juga, sepeda motor tidak cocok untuk menempuh perjalanan jarak jauh seperti mudik dan harus menempuh perjalanan beberapa jam lamanya”.

Oleh karena itu,para pakar transportasi sangat mendukung untuk mensosialisasikan kepada masyarakat umum menegakkan aturan dan melarang penggunaan sepeda motor untuk mengangkut orang lebih dari dua orang.

“Jika aturan itu dipenuhi, maka keselamatan transportasi khususnya pengguna sepeda motor semakin tinggi. Angka kecelakaan lalu lintas juga berkurang, serta kedisiplinan masyarakat akan meningkat”.

You might also like More from author