DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Komisi III DPRD Kab. Banjar bersama Dishub Kab. Banjar telah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong dalam rangka studi banding penyelenggaraan retribusi dan pajak parkir.
Ketua Komisi III DPRD Kab. Banjar, memimpin kunjungan kerja tersebut mengatakan, dipilihnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabalong sebagai tempat studi banding lantaran dinilai sukses dalam  pengelolaan parkir.
“Kabupaten Tabalong mempunyai pola pengelolaan parkir yang baik. pada tahun 2017 Kab. Tabalong mendapat retribusi yang besar berasal dari dua jenis lahan. Yakni, tempat parkir khusus maraih pendapatan Rp 214.997.000. Sedangkan tepian jalan umum Rp 99.606.000.
Kabupaten Tabalong Juga menerapkan Model kerjasama dengan pihak ketiga untuk menghindari gesekan dengan kelompok masyarakat adalah kerjasama bagi hasil dengan lembaga adat atau lembaga desa,” ujar menjelaskan hasil kunjungan kerjanya, Jum’at (2/8/2019).
Diuraikan pula, Kabupaten Tabalong bisa dengan maksimal memperoleh retribusi dan dapat menerapkan aturan secara maksimal sehingga dapat menyumbang PAD yang besar.
“Kabupaten Banjar sudah mempunyai perda parkir, yaitu Perda Pengelolaan Parkir yang masih lemah dalam penerapan,” ungkap.
Menurutnya, masih banyak potensi parkir yang bisa diberlakukan di Kabupaten Banjar namun terhambat oleh regulasi yang minim. “Kita rencana inisiatif buat Perda tambahan dan revisi Perda lama,” terang.
“Banyak sekali ilmu yang kami terima dan cocok untuk diterapkan di Kabupaten Banjar,” tambah Adi Sasmita, S.AP, Kepala Tata Usaha UPT. Terminal dan Parkir Dishub Kabupaten Banjar yang ikut dalam kunjungan itu.