Begini Penjelasan Dirjen Hubdat Soal Pembatasan Usia Kendaraan

728

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pembatasan usia kendaraan, hanya angkutan umum yang masuk dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 dan PM 19 Tahun 2019. Dengan demikian kendaraan pribadi tidak termasuk.

Hal ini untuk meluruskan isu yang beredar bahwa Kemenhub membatasi usia kendaraan pribadi dan umum. Hal ini membuat Kemenhub dipanggil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Diejen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan, di dalam aturan tersebut pihaknya tengah melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperpanjang pembatasan usia bus pariwisata yang dari 10 tahun menjadi 15 tahun.

Sedangkan untuk pembatasan waktu bus reguler masih tetap sama seperti yang dimuat dalam PM Nomor 98 Tahun 2014 yaitu 25 tahun.

“Yang dimaksud pembatasan usia kendaraan adalah kendaraan-kendaraan untuk angkutan umum. Jadi bus reguler biasa batasan usianya 25 tahun pariwisata 15 tahun,” ujarnya di kantornya, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Dia melanjutkan, untuk saat ini pihaknya belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi. Padahal negara-negara lain sudah ada yang memiliki aturan mengenai hal ini.

“Saya hanya dorong Pemkot dan Pemprov. Saya bantu Palembang lakukan kajian karena ada LRT dan tingkat kepadatan maka saya sampaikan kajian pembatasan operasional kendaraan,” ucapnya.

Budi Setyadi mengutarakan upaya yang dilakukan pada Semester I 2019 itu terkait membantu dari sisi anggaran dan tenaga ahlinya. Kemudian pembatasan operasional di kota tersebut dengan manajemen lalu lintas dan parkir sehingga kepadatan akan lebih baik.

Sejalan dengan itu, Kemenhub juga berupaya memperbaiki angkutan umum perkotaan sehingga masyarakat dapat menikmati angkutan massal yang lebih baik terutama di darat

“Kita punya BRT, itu sejak 2016 sudah kita jalankan. Tapi evaluasi kami ada yang bagus ada yang tidak. Sampai sekarang kita masih dorong pembangunan angkutan massal di perkotaan,” tutur dia.

You might also like More from author