Masyarakat Harus Taati Aturan Keselamatan di Jalan Raya

127

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan sosialisasi mengenai tata cara dan kelengkapan berlalu lintas di jakan raya. Terutama ketaatan menggunakan alat-alat keselamatan, seperti helm bagi pengendara sepeda motor.

“Kecelakaan lalu lintas dapat menimpa siapapun di saat yang tak terduga. Tentunya tidak ada yang menginginkan hal itu terjadi,”

Untuk mengurangi resiko tersebut, maka semua jenis kendaraan wajib melengkapi perangkat keselamatan, dan pengemudinya diwajibkan untuk mematuhi ketentuan dan peraturan lalu lintas yang berlaku.
.
Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 8 mewajibkan:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Mari taati ketentuan tersebut dengan selalu mengenakan helm SNI bagi pengemudi dan penumpang sepeda motor, demi keselamatan berkendara di jalan raya.

Fakta selama ini, Pada Kota – Kota Besar banyak orang mengendarai sepeda motor termasuk di jalan protokol tapi tidak mengenakan helm keselamatan. Bukan hanya seorang diri, acap kali mereka mengendarai sepeda motor dengan berconcengan dengan teman atau keluarganya.

You might also like More from author