Arti Marka Jalan Warna Kuning dan Berbiku-biku Sebagai Larangan Berhenti

169

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Marka jalan berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas. Tanda yang berada di permukaan jalan ini juga berbagai macam. Ada yang membentuk garis membujur, melintang, serong, serta lambang lainnya.

Seperti marka jalan satu ini, yang memiliki bentuk bergerigi atau zigzag berwarna kuning. Selain keberadaan Yellow Box Junction, markah jalan kuning bergerigi yang terletak di sisi-sisi jalan juga harus diwaspadai oleh para pengendara.

merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (RI) Nomor 34 Tahun 2014, mengenai marka jalan. Garis berbiku-biku tersebut, merupakan marka larangan parkir.

Jadi, sebagaimana dimaksud di Pasal 39 huruf B dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa di garis berbiku (bergerigi) berwarna kuning, pengendara benar-benar dilarang parkir ataupun berhenti di atas garis tersebut.

Sebagai informasi, marka jalan juga memiliki perbedaan warna. Jika diperhatikan, ada tiga warna markah jalan yang wajib diketahui pengendara, yaitu putih, kuning, dan merah.

You might also like More from author