Jangan Sembarangan Membawa Muatan Menggunakan Mobil Penumpang Ada Aturannya
DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan pasal 10, kendaraan bermotor yang dapat digunakan sebagai angkutan barang adalah mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor. Namun, tetap harus memenuhi persyaratan teknis seperti yang tercantum pada infografls di atas.
Selain itu, Angkutan barang dengan menggunakan Mobil Penumpang, Mobil Bus, atau sepeda motor harus memperhatikan faktor keselamatan.
Jadi, selain memenuhi persyaratan teknis, wajib memperhatikan faktor keselamatan agar kendaraan tersebut tidak melebihi muatan dan menambah kemungkinan terjadinya kecelakaan Ialu lintas.
Mobil penumpang boleh digunakan untuk mengangkut barang, dengan persyaratan teknis yang harus dipenuhi, yaitu :
- Tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus;
- Barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan; dan
- Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.
Selain itu, Angkutan barang dengan menggunakan Mobil Penumpang, Mobil Bus, atau sepeda motor harus memperhatikan faktor keselamatan. Oleh karena itu, selain memenuhi persyaratan teknis di atas, Anda wajib memperhatikan faktor keselamatan agar kendaraan tersebut tidak melebihi muatan dan berisiko kecelakaan lalu lintas.
Jadi, selama Anda memenuhi persyaratan di atas, Anda bisa saja menggunakan mobil penumpang jenis itu untuk mengangkut barang.
Risiko Hukum Melanggar Aturan Pengangkutan Barang oleh Mobil Penumpang
Jika Anda didapati tidak memenuhi persyaratan pengangkutan barang dengan mobil penumpang serta tidak memperhatikan faktor keselamatan, maka hal ini merupakan suatu pelanggaran hukum. Akibatnya, Penyidik Kepolisian di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas