Dishub Banjar Pasang Spanduk untuk Mensosialisasikan Pemasangan Alat Pemantul Cahaya Tambahan (APCT)

174

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID — Kebijakan pemerintah yang mewajibkan kendaraan umum termasuk angkutan barang/ penumpang , kereta gandengan dan kereta tempelan   dilengkapi alat pemantul cahaya tambahan.

“Kita mengharapkan kebijakan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No:SK.5311/ AJ.410/ DRJD/2018 tertanggal 12 November 2018 ini dapat menurunkan angka kecelakaan fatal akibat  tabrak dari belakang/samping    termasuk saat kendaraan parkir di tepi jalan pada malam hari,”

Kadishub Banjar Drs. H. M. Aidil Basith, M.AP mengatakan kewajiban angkutan umum termasuk kereta gandengan dan kereta tempelan dilengkapi  alat pemantul cahaya tambahan ini sebenarnya sudah diterapkan di Malaysia untuk menekan angka kecelakaan.

Dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang ditandatangani Budi Setiyadi 12 November 2018,  disebutkan Alat Pemantul Cahaya Tambahan  berupa sriker yang dapat memantulkan cahaya  atau bersifat  Retro Reflektif di pasang pada bagian tertentu kendaraan.

Retro Reflektif berupa material yang dapat memantulkan kembali cahaya sehingga dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan lain dalam kondisi lingkungan yang gelap atau minim cahaya  pada saat cahaya lampu depan pengemudi mengenai material tersebut.

Pada saat Peraturan Dirjen Hubdar ini berlaku, penggunaan akat pemantul cahaya tambahan pada kendaraan bermotor, kereta gandengan,dan kereta tempelan diatur sbb:

Untuk kendaraan bermotor baru termasuk kereta gandengan dan kereta tempelan  wajib menyesuaikan dengan ketentuan tersebut mulai 1 Mei 2019.

Sementara untuk kendaraan sudah beroperasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan tersebut paling lambat 1 November 2019.

Pelanggaran terhadap ketentuan pemasangan Alat Pemantul Cahaya Tambahan dikenai sanksi  sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Sehingga berdasarkan pada peraturan tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar memasang Spanduk Himbauan kepada masyarakat luas agar dapat menaati peraturan ini.

Dianggap lebih efektif pemansangan spanduk tersebut karena pemansangan dilakukan pada tempat-tempat yang ramai sehingga dapat terlihat dan terbaca jelas”. Pungkasnya.

You might also like More from author