Dishub Banjar Dampingi Kementerian Perhubungan Tinjau Lokasi Kegiatan Andalalin Pembangunan Apartement, Office dan Retail

256

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Dalam Kegiatan peninjauan lapangan penilaian dan persetujuan analisis dampak lalu lintas Kementerian Perhubungan RI bekerja sama dengan BPTD Wilayah XV Provinsi Kalimantan selatan, jajaran Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel Dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar di Wilayah Ruas Jalan Nasional Kabupaten Banjar di lokasi PT. Banua Multi Guna (Mayapada Group), Selasa (29/10/2019)

Menurut UU No.22 Th, 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 Ayat 1. “setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.

Peninjauan lapangan di kawasan dan/atau lokasi tersebut mempunyai pengaruh terhadap lalu lintas disekitarnya. Hal ini bertujuan untuk memprediksi adanya infrastruktur transportasi dalam daerah kegiatan tersebut dapat melayani lalu lintas yang ada (eksisting) ditambah dengan lalu lintas yang dibangkitkan atau ditarik oleh kegiatan perusahaan. Dalam kondisi prasarana yang ada tidak dapat mendukung lalu lintas tersebut, maka harus dilakukan kajian penanganan prasarana atau pengaturan managenment terhadap lalu lintasnya.

Kondisi aktivitas disekitar jalan seperti ruas jalan A. Yani Km. 11, mengakibatkan hambatan samping pada ruas jalan semakin tinggi yang pada akhirnya mengurangi kapasitas jalan. Untuk menjaga tingkat pelayanan jalan di wilayah perkotaan khususnya di Kabupaten Banjar sesuai dengan perannya diperlukan suatu upaya pemecahan permasalahan yang sifatnya sistematis untuk mengatasi permasalahan yang ada selama ini.

Terkait aktivitas kegiatan Apartement, Office dan Retail PT. Banua Multi Guna (Mayapada Group) di Kabupaten Banjar, maka pastinya akan mengakibatkan hambatan samping dan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas pada ruas jalan dan simpang yang terkena dampak kegiatan Apartement, Office dan Retail. Untuk memecahkan persoalan dimasa mendatang perlu suatu konsep analisis ” Menginternalkan eksternalitas” dengan konsekuensi ” Poluter pays” dengan pengertian bahwa pihak pengembang harus memberikan kontribusi yang nyata didalam penanganan dampak lalu lintas sebagai akibat pengembangan suatu kawasan atau lokasi tertentu.

Selain itu dengan adanya Analisa dampak lalu lintas  di paparkan perkembangan kebutuhan sarana dan prasarana jalan dapat direncanakan secara jangka menengah dan jangka penjang sehingga investasi didaerah itu akan memberikan dapak ekonomi skala regional maupun nasional  semakin baik dan berakibat pada dampak pertumbuhan ekonomi masyarakat akan meningkat, khususnya didaerah Kabupaten Banjar.

You might also like More from author