DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Pengendara harus menyalakan lampu sein ketika berbelok atau berpindah jalur. Aturan ini merupakan amanat Undang-Undang, sekaligus tanda bagi pengemudi di belakangnya agar bisa mengambil sikap atau menyesuaikan diri dan tidak terlibat kecelakaan.
Tak menyalakan lampu sein saat mau belok, maka bisa-bisa menyebabkan pengendara lain celaka karena salah pengertian. “Lampu sein adalah tanda peringatan agar diperhatikan pengendara lain. Makanya selalu cermat menyalakan lampu sein ketika berbelok,â€
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah mengatur dengan rinci. “Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.â€
Kalau belok atau berbalik arah harus lampu sein. Pastikan gunakan itu dalam jarak 12 – 15 meter sebelum belok atau berbalik arah.
Terus tertib dan disiplin berlalu lintas, demi keselamatan dan keamanan bersama. Jadilah pelopor keselamatan di jalan raya. Keselamatan harus menjadi prioritas utama dibandingkan yang lainnya.
Apalagi, masa arus balik Lebaran ke Jakarta dan sekitarnya belum semua selesai. Masih ada pemuik yang diproyeksikan akan kembali masuk Jakarta akhir pekan ini.