DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Keselamatan berkendara mulai dari diri sendiri, diwajibkan setiap pengemudi kendaraan pakai sabuk keselamatan atau safety belt. Mengenakan sabuk keselamatan adalah upaya menjaga dan menegakkan keselamatan. Jadi, bukan hanya sekedar taat aturan.
Semua kendaraan yang dioperasikan di jalan raya, harus memenuhi syarat dan ketentuan UU. Kendaraan harus laik jalan, dioperasikan SDM yang profesional dan tentunya didukung alat dan fasilitas keselamatan yang cukup.
Dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 57 ayat (3) telah mengatur bahwa perlengkapan mobil yang harus ada adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, rompi pemantul cahaya, serta perlengkapan P3K.
Masih menurut UU LLAJ pasal 106 ayat 6, intinya pengemudi dan penumpang yang posisinya duduk di samping sopir, wajib menggunakan sabuk. Penumpang yang duduk di belakang, dianjurkan untuk menggunakan dalam rangka keselamatan.
Siapapun yang melanggar aturan tersebut, diancam dengan sanksi pidana atau denda yang besarannya sudah diatur dengan lengkap.
Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan:
– Pidana kurungan paling lama satu bulan atau, Denda paling banyak Rp250.000, seperti diatur dalam pasal 278 UU LLAJ.